Cara Bayar Zakat

 Zakat fitrah wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).


Tata cara membayar zakat fitrah:

1. Umat muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

zakatkita.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keuntungan Investasi Rumah

Aqiqah Danurejan Jogja

Hukum Sedekah Uang Riba