Hukum Zakat Online

 

Pembayaran Zakat Secara Online

Pada masa sekarang, muncul berbagai lembaga amil zakat (LAZ) yang turut membantu penyaluran harta zakat. Rata-rata pembayaran zakat dari muzakki ke LAZ dapat dilakukan secara tunai dan transfer (online). Pembayaran zakat secara online ini menimbulkan pertanyaan salah satunya amil tidak bisa melakukan doa sebagai tanda terima zakat dari muzakki karena tidak bertatap muka.

Laman Dompet Dhuafa menerangkan bahwa ijab qabul bukan menjadi syarat sah zakat. Dalam berzakat, unsur terpentingnya yaitu adanya muzakki, harta zakat, dan mustahiq. Sementara itu pernyataan zakat dan doa penerima zakat memang unsur penting, tapi tidak harus ada.

Menurut Yusuf Al Qaradhawi dalam Fiqh al-Zakat mengemukakan, pemberi zakat tidak mesti menyatakan secara terbuka pada mustahiq jika dana yang akan diberikan merupakan dana zakat.

Berdasarkan hal ini maka pembayaran dana dari muzakki tetap sah, tanpa perlu menyatakan pada penerima zakat jika uang yang diserahkannya adalah zakat. Sehingga, muzakki bisa menyerah dana zakatnya secara online.

Sementara itu, mengutip laman Antara, zakat tetap dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dari muzakki dan terjadi perpindahan harta ke mustahiq melalui amil. Dari amil ini, harta dikumpulkan lalu didistribusikan ke 8 asnaf.

Kendati demikian, pastikan saat memiliki LAZ terdapat rekening zakat yang terpisah. Biasanya LAZ sudah membagi rekening ke berbagai peruntukan misalnya zakat, infak, atau sedekah. Pemisahan rekening ini untuk memastikan harta zakat tidak bercampur peruntukannya dengan yang lain.

Atau, untuk memperkuat penjelasan penggunaan dana zakat, muzakki dapat menuliskan pesan pada saat melakukan transfer dana ke amil. Sekarang ini berbagai jenis pengiriman uang baik lewat bank atau dompet elektronik telah menyediakan fitur ini.

nurulhayat.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keuntungan Investasi Rumah

Aqiqah Danurejan Jogja

Hukum Sedekah Uang Riba